Jenazis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita,
serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan
keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam
Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam
Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah
Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani,
Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari
hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak
tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah
orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat
yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar
kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu
berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ،
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah
mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan
kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia
berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan
syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini
adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak
mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan
adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk
melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan
ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak
kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri
jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.2
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah
hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah
diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish
Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta
As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin
‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ
الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka
pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan
berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama
orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang
menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu
Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan
Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah]
hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada
suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus
dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak
dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi
toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang
wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang
diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk
meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu
berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam
Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi
tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya
pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani
rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak
mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam
perzinaan, kecuali jika dia
telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang
memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa,
karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu
dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar
memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya,
padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya
sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau
berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun
melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai
adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita)
dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat
melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad
rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing para pemuda dan pemudi
umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina
serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.





