Mengenai Saya

Foto saya
Keindahan adalah kehidupan itu sendiri saat ia membuka tabir penutup wajahnya. Dan kalian adalah kehidupannya itu, kalianlah cadar itu. Keindahan adalah keabadian yag termangu di depan cermin. Dan kalian; adalah keabadian itu, kalianlah cermin itu.

Senin, 21 Oktober 2013

onani dalam hukum islam

Jenazis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.2
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Sabtu, 19 Oktober 2013

PERANGKAT PEMBELAJARAN

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL), STANDAR KOMPETENSI (SK)
DAN KOMPETENSI DASAR (KD
)

A. Latar Belakang

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan berakhlaq mulia. Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik yang bermartabat, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan mampu meneladani Al-Qur’an-Hadis dalam kehidupan sehari-hari.

Kurikulum disusun dan disain agar terciptanya keberlangsungan proses pendidikan yang kondusif bagi peserta didik sehingga dapat hidup dan mandiri ditengah masyarakat yang heterogen. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar merupakan kurikulum hasil refleksi, pemikiran dan pengkajian dari kurikulum yang telah berlaku sebelumnya.

Kurikilum ini diharapkan dapat membantu mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan di masa depan. Standar kompetensi dan kompetensi dasar diarahkan untuk menumbuhkan dan memberikan keterampilan bertahan hidup dalam kondisi yang beragam dengan berbagai perubahan serta persaingan. Kurikulum ini diciptakan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, cerdas dalam membangun integritas sosial, dan mewujudkan karakter

Pada dasarnya kurikulum Al-Quran-Hadis ini masih terkait dengan standar isi dalam Permendiknas Nomor 22. Penyusunan kurikulum Al-Qur’an-Hadis ini dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Kurikulum Al-Qur’an-Hadis yang tertuang dalam Permen 22 pada jenjang sebelumnya (SD/MI)
2. Kebutuhan siswa pada usia MTs yang pada dasarnya mulai dikenakan hukum sebagai mukallaf (diwajibkan menunaikan ibadah mahdzoh terlebih sholat)

Kurikulum Al-Qur’an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan kurikulum Al-Qur’an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada penekanan kemampuan membaca Al-Qur’an-Hadis, pemahaman surat-surat pendek dan mengaitkan dengan kehidupan sehari-hari.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis adalah:
1. Meningkatkan kecintaan siswa terhadap Qur’an dan Hadis
2. Membekali siswa dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Qur’an dan Hadis sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan
3. Meningkatkan kekhusyukan siswa dalam beribadah terlebih sholat, dengan menerapkan hukum bacaan tajwid serta isi kandungan surat/ayat dalam surat-surat pendek yang mereka baca

C. Ruang Lingkup
1 Membaca /menulis yang merupakan unsur penerapan ilmu tajwid
2 Menterjemahkan makna (tafsiran) yang merupakan pemahaman, interpretasi ayat dan Hadis dalam memperkaya khazanah intelektual
3 Menerapkan isi kandungan ayat/hadis yang merupakan unsur pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

D. Standar Kompetensi Lulusan
1. Memahami dan mencintai Al-qur’an dan Al-Hadis sebagai pedoman hidup umat Islam
2. Meningkatkan pemahaman Al-Qur’an Al-Fatihah, dan surat pendek pilihan melalui upaya menerapkan cara membacanya, menangkap maknanya, memahami kandungan isinya, dan mengaitkannya dengan fenomena kehidupan.
3. Menghafal dan memahami makna Hadis-Hadis yang terkait dengan tema isi kandungan surat atau ayat sesuai dengan tingkat perkembangan anak
E. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
KELAS VII SEMESTER 1
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Memahami Al-Qur’an dan Al-Hadis sebagai pedoman hidup 1.1 Menjelaskan pengertian dan fungsi Al-Qur’an dan Al-Hadis
1.2 Menjelaskan cara-cara menfungsikan Al-Qur’an dan Al-Hadis
1.3 Menerapkan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam
2. Mencintai Al-Qur’an dan Al-Hadis Menjelaskan cara mencintai Al-qur’an dan Al-Hadis
Menjelaskan perilaku orang yang mencintai Al-Quran dan Al-Hadis
Menerapkan perilaku mencintai Al-Qur’an dan Al-Hadis dalam kehidupan
3. Menerapkan Al-Qur’an surat-surat pendek pilihan dalam kehidupan sehar-hari tentang Tauhid Rububiyah dan Uluhiyyah 3.1 Memahami isi kandungan QS. Al-Fatihah, An-Nas, Al-Falaq dan Al-Ikhlas tentang Tauhid Rububiyah dan Uluhiyyah
3.2 Menerapkan kandungan QS. Al-Fatihah, An-Nas, Al-Falaq dan Al-Ikhlas dalam kehidupan sehari-hari
4. Memahami Hadis tentang ciri iman dan ibadah yang diterima Allah
4.1 Menulis Hadis tentang iman dan ibadah
4.2 Menerjemahkan makna Hadis tentang iman dan ibadah
4.3 Menghafal Hadis tentang iman dan ibadah
4.4 Menjelaskan keterkaitan isi kandungan Hadis tentang iman dan ibadah dalam fenomena kehidupan dan akibatnya
4.5 Menerpakan isi kandungan Hadis tentang ciri iman dan ibadah yang diterima Allah

KELAS VII SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
5. Membaca Al-Qur’an surat pendek pilihan 5.1 Menerapkan hukum bacaan mim sukun dalam Q.S. Al-Bayyinah dan Al-Kafirun
6. Menerapkan Al-Qur’an surat-surat pendek pilihan dalam kehidupan sehar-hari tentang toleransi 6.1 Memahami isi kandungan Q.S. Al-Kafirun dan Al-Bayyinah tentang toleransi
6.2 Memahami keterkaitan isi kandungan Q.S. Al-Kafirun dan Al-Bayyinah tentang membangun kehidupan umat beragama dalam fenomena kehidupan
6.3 Menerapkan kandungan Q.S. Al-Kafirun dan Al-Bayyinah tentang toleransi dalam kehidupan sehari-hari
7. Menerapkan Al-Qur’an surat-surat pendek pilihan dalam kehidupan sehari-hari tentang problematika da’wah 7.1 Memahami isi kandungan QS. Al-Lahab dan An-Nashr tentang problematika dakwah
7.2. Menerapkan kandungan QS. Al-Lahab dan An-Nashr dalam kehidupan sehari-hari

KELAS VIII SEMESTER 1
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Membaca Al-Qur’an surat pendek pilihan 1.1 Menerapkan hukum bacaan mad layyin,mad ‘aridl lissukun, dalam Q.S Al-Kautsar dan Al-Ma’un
1.2 Menerapkan hukum bacaan mad iwadl, mad badal, dan mad tamkin dalam Al-Qur’an
2. Menerapkan Al-Qur’an surat-surat pendek pilihan dalam kehidupan sehar-hari tentang ketentuan rizki dari Allah 2.1 Memahami isi kandungan Q.S Al-Quraisy dan Al-Insyiroh tentang ketentuan rezeki dari Allah
2.2 Memahami keterkaitan isi kandungan Q.S Al-Quraisy dan Al-Insyiroh tentang ketentuan rezeki dari Allah dalam kehidupan
2.3 Menerapkan isi kandungan Q.S Al-Quraisy dan Al-Insyiroh tentang ketentuan rezeki dari Allah dalam kehidupan
3. Menerapkan Al-Qur’an surat-surat pendek pilihan dalam kehidupan sehar-hari tentang kepedulian sosial 3.1. Memahami isi kandungan Q.S. Al-Kautsar dan Al-Ma’un tentang kepedulian sosial
3.2. Memahami keterkaitan isi kandungan Q.S. Al-Kautsar dan Al-Ma’un tentang kepedulian sosial dalam fenomena kehidupan
4. Memahami Hadis tentang tolong menolong dan mencintai anak yatim
4.1. Menulis Hadis tentang tolong menolong dan mencintai anak yatim
4.2. Menerjemahkan makna Hadis tentang tolong menolong dan mencintai anak yatim
4.3. Menghafal Hadis tentang tolong menolong dan mencintai anak yatim
4.4. Menjelaskan keterkaitan isi kandungan Hadis dalam perilaku tolong menolong dan mencintai anak yatim dalam fenomena kehidupan dan akibatnya

KELAS VIII SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
5. Membaca Al-Qur’an surat pendek pilihan Menerapkan hukum bacaan lam dan ro’ dalam Q.S Al-Humazah dan At-Takatsur
6. Menerapkan Al-Qur’an surat-surat pendek pilihan tentang menimbun harta (serakah) Memahami isi kandungan Q.S. Al-Humazah dan At-Takatsur
Memahami keterkaitan isi kandungan Q.S. Al-Humazah dan At-Takatsur tentang Sifat Cinta Dunia dan melupakan Kebahagian hakiki dalam fenomena kehidupan
Menerapkan kandungan Q.S. Al-Humazah dan At-Takatsur dalam fenomena kehidupan sehari-hari dan akibatnya
7. Memahami Hadis tentang keseimbangan hidup di dunia dan akherat
7.1. Menulis Hadis tentang keseimbangan hidup di dunia dan akherat
7.2. Menerjemahkan makna Hadisentang keseimbangan hidupa di dunia dan akherat
7.3. Menghafal Hadis tentang keseimbangan hidupa di dunia dan akherat
7.4. Menjelaskan keterkaitan isi kandungan Hadisdalam perilaku keseimbangan hidup di dunia dan akherat dalam fenomena kehidupan dan akibatnya


KELAS IX SEMESTER 1
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Membaca Al-Qur’an surat pendek
pilihan 1.1 Menerapkan hukum mad silah dalam Q.S. Al-Qari’ah dan Al-Zalzalah
1.2 Menerapkan hukum mad lazim mukhoffaf kilmi, mutsaqqol kilmi, dan Farqi dalam Al-Qur’an
2. Menerapkan Al-Qur’an surat-surat pendek pilihan tentang hukum fenomena alam 2.1 Memahami isi kandungan Q.S. Al-Qari’ah dan Al-Zalzalah tentang hukum fenomena alam
2.2 Memahami keterkaitan isi kandungan Q.S. Al-Qari’ah dan Al-Zalzalah tentang hukum fenomena alam dalam kehidupan
2.3 Menerapkan kandungan Al-Qari’ah, Al-Zalzalah dalam fenomena kehidupan sehari-hari dan akibatnya
3. Memahami Hadis tentang menjaga dan melestarikan lingkungan alam
3.1. Menulis Hadis tentang menjaga dan melestarikan lingkungan alam
3.2. Menerjemahkan makna Hadis tentang menjaga dan melestarikan lingkungan alam
3.3. Menghafal Hadis tentang menjaga dan melestarikan lingkungan alam
3.4. Menjelaskan keterkaitan isi kandungan Hadis dalam perilaku menjaga dan melestarikan lingkungan alam dalam fenomena kehidupan dan akibatnya

Kelas IX SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
4. Membaca Al-Qur’an surat pendek pilihan 4.1 Menerapkan hukum bacaan mad, lam dan ro’ dalam QS. Al-Ashr dan Al-‘Alaq
4.2 Menerapkan hukum bacaan mad lazim mukhoffaf harfi dan mutsaqqol harfi dalam Al-Qur’an

5. Menerapkan Al-Qur’an surat-surat pendek pilihan tentang menghargai waktu dan menuntut ilmu 5.1 Memahami isi kandungan QS. Al-Ashr dan Al-‘Alaq tentang menghargai waktu dan menuntut ilmu
5.2 Memahami keterkaitan isi kandungan QS. Al-Ashr dan Al-‘Alaq tentang menghargai waktu dan menuntut ilmu dalam fenomena kehidupan
5.3 Menerapkan kandungan QS. Al-Ashr dan Al-‘Alaq tentang menghargai waktu dan menuntut ilmu dalam fenomena kehidupan sehari-hari
6. Memahami Hadis tentang menuntut ilmu dan menghargai waktu
6.1 Menulis Hadis tentang menuntut ilmu dan menghargai waktu
6.2 Menerjemahkan makna menuntut ilmu dan menghargai wktu
6.3 Menghafal Hadisentang menuntut ilmu dan menghargai waktu
6.4 Menjelaskan keterkaitan isi kandungan Hadis dalam perilaku menuntut ilmu dan menghargai waktu dalam fenomena kehidupan dan akibatnya

F. Arah Pengembangan

Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.